Peraturan Pemerintah 1945 No 2*

 

BADAN-BADAN DAN PERATURAN PEMERINTAH DULU. Hal masih tetap berlakunja segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan jang ada sampai berdirinja Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan jang baru menurut Undang-Undang Dasar.

 

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Untuk ketertiban masjarakat, bersandar atas Aturan Peralihan Undang2 Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubung dengan Pasal IV, menetapkan Peraturan sebagai berikut:

 

Pasal 1.

Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan jang ada sampai berdirinja Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan jang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal sadja tidak bertentangen dengan Undang-Undang Dasar tersebut.

 

Pasal 2.

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.

     

    Diumumkan

    pada tanggal 10 Oktober 1945.

    Sekretaris Negara,

    A. G. PRINGGODIGDO.

     

    Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945.

     

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    SOEKARNO

 

 

PENDJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH 1945 No. 2.

 

Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan jang ada, masih berlaku sebelumnja diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunja pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan.

Hendaknja semua penduduk memperhatikannja.

 

Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945

Sekretaris Negara,

A. G. PRINGGODIGDO.

 

*Berita Republik Indonsia Tahun 1 No. 1 halaman 1 kolom 1.

 

Quelle: Koesnodiprodjo, Himpunan Undang2, Peraturan2, Penetapan2 Pemerintah Republik Indonesia 1945. Jakarta o. J., S. 34.